Pengelolaan SDM di Lembaga PLS Yayasan Al-Muthi’in

Kelulusan ke 11 TKIT
1.    Identitas Lembaga
a.    Nama Lembaga : PKBM Bina Insan Al-Muthi’in
b.    Alamat : Maguwo, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
c.    Telp. : (0274) 444 382
d.    Sejarah Pendirian : Bermula dari kegiatan pesantren yang kemudian diangkat menjadi “anak” oleh Kemenag secara kelembagaan. Setelah ada berbagai suplemen yang diberikan Kemenag bersama dengan diknas, pada akhirnya dirubahan menjadi sektor masyarakat binaan yang sekarang ini menjadi PKBM. Dari respon positif tersebut, kemudian ditanggapi serius pula oleh pihak yayasan dalam pendidrian PKMB, secara perizinan operasional secara resmi dimulai pada tanggal 7 Nopember 2006 dengan disahkan oleh Bpk Muh. Taefur, S.Pd sendiri selaku ketua PKBM.

2.    Tujuan Pendirian
Menurur pernyataan Mohammad Jazuli, Bendahara PKMB, tujuan berdirinya yayasan adalah memberi wadah pada masyarakat untuk mengoptimalkan kemampuan, guna meningkatkan kesejahteraan hidup.
a.    Memberikan layanan pendidikan kepada warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
b.    mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. (AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PKBM “AL-MUTHI’IN” Nomor : 07/2007 Pasal 4 tentang Maksud dan Tujuan)

3.    Visi dan Misi                                
a.    Visi : Cerdas, Terampil, Mandiri, Taqwa
b.    Misi : 
1.  Mencerdaskan kehidupan masyarakat
       2.  Memberdayakan kehidupan masyarakat
       3.  Mempersiapkan SDM berkualitas
c.    Asas :
1.    Taqwa
2.  Ta’awun (tolong menolong)
3.   Kebermaknaan
4.  Kebersamaan
5.  Kemanfaatan
6.  Kemandirian
7.  Keselarasan
8.  Kebutuhan

4.    Program yang dikembangkan
a.    Menyelenggarakan pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapanvokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
b.    Menyelenggarakan pendidikan kepemudaan dengan tujuan untuk mempersipkan kader pemimpin bangsa, serta organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan , keolahragan, palang merah, pelatihan kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
c.    Meyelenggarakan pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
d.    Menyelenggarakan program pendidikan non formal, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini PAUD yang mencakup Kelompok Bermain dan Satuan Padu Sejenis (SPS), pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Keaksaraan Fungsional, Paket B setara SLTP, paket C setara SLTA, Kelompok belajar Usaha (KBU), dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat sosial budaya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan perkumpulan ini.
e.    Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kerja dengan tujuan meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan kerja.
f.      Menyelenggarakan Perpustakaan Pedesaan atau taman Bacaan Masyarakat. (AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PKBM “AL-MUTHI’IN” Nomor : 07/2007 Pasal 5 tentang Kegiatan Usaha)

5.    Sarana dan Prasarana Pendukung yang tersedia
a.    3 ruang kelas yang sudang dilengkapi dengan meja, kursi, dan papan tulis
b.    1 kantor, sebagai ruang administrasi dan ruang tutor.

NB:
Hasil observasi mata kuliah Pengembangan Sumber Daya Manusia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSI DESA: Gentungan Munculkan Wisata Kampung Organik

Contek, Nyontek, dan Menyontek

LPPMP UNY Bukan Pusat Studi