LPPMP UNY Bukan Pusat Studi
Gedung LPPMP UNY |
“Bukan seperti pusat-pusat studi
yang ada di UGM (Universitas Gadjah Mada-red.),
lebih kepada pusat pengembangan dan penjaminan mutu dibidang pendidikannya,”
papar Prof. Dr. Zuhdan Kun P, Ketua Lembaga Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPPMP) UNY menjelaskan fungsi lembaga yang didirikan tahun 2011 ini, Kamis
(04/04). Zuhdan menambahakan yang menjadi tugas dari LPPMP adalah melaksanakan,
mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan
penjaminan mutu pendidikan serta pengembangan profesi.
Penjaminan mutu yang dilakukan LPPMP salah satunya dapat dilihat dari
penentuan standar kualifikasi pelaksanaan perkuliahan setiap harinya. “Ada
angket yang selalu diberikan dosen ke mahasiswa di awal dan di akhir kuliah
untuk mengawasi pelaksanaan perkuliahan,” terang Zuhdan. Pelaksanaan
perkuliahan menjadi komponen penilaian penting mengenai standar mutu yang
diberlakukan UNY. “Bisa juga besok kemungkinan dengan online, jadi semisal 3 sampai 4 kali dosen tidak masuk kelas,
mahasiswa bisa langsung mengisi angket secara online mengenai ketidakpuasan pelaksanaan perkuliahan. Ada juga
untuk mencari kelas dengan online,
jadi tidak ada alasan lagi tidak melaksanakan perkuliahan karena kekurangan
ruang kuliah,” jelas Zuhdan.
“Saya sendiri kurang tahu fungsinya untuk apa saja, saya di sini (LPPMP-red.) hanya untuk konsultasi skripsi
dengan Bapak Zuhdan,” jelas Soraya menanggapi pertanyaan mengenai fungsi LPPMP. Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Alam angkatan 2009 ini
selama kuliah merasa tidak mendapatkan pelayanan dari LPPMP. “Tidak ada yang
saya dapatkan, hanya tahu saja ada LPPMP ini,” terangnya. (dikutip dalam calon
tulisan ekspresionline.com)
LPPMP memang bukanlah layanan pusat studi layaknya yang ada di UGM. Dalam situs lppmp.uny.ac.id dijelasakan bahwa LPPMP
UNY mempunyai 9 pusat layanan yang disediakan, diantaranya adalah Pusat Penjaminan Mutu, Pusat Kurikulum, Instruksional, dan Sumber Belajar (PKIS), Pusat
Layanan Praktik Pengalaman Lapangan dan Praktik Kerja Lapangan
(PL-PPL&PKL), Pusat Profesi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan
Nonkependidikan (P3TKN), Pusat Mata Kuliah Universiter (PMKU), Pusat Bahasa,
Pusat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Kultur (P2KPK), Pusat Pengembangan
Karir (PPK), dan Pusat Pengembangan Berkala Ilmiah Sebagai sebuah lembaga di
perguruan tinggi yang “wajib” menyebarluaskan hasil-hasil penelitian dan
berbagai pemikiran keilmuan.
“Tadi
itu sepi mungkin pada sedang ada acara diluar (LPPMP-red),” jelas Zuhdan. Menurut pengamatan (4/4), dari 9 ruang pusat
layanan yang tersedia, ada 5 ruangan yang terkunci dari luar. Tidak ada seorang
pun yang bertugas dalam ruangan. Salah satu ruangan yang diperkirakan tidak
maksimal dalam menjalankan fungsi layanan adalah Pusat MKU di lantai 3. Pusat
MKU difungsikan untuk pengkoordinasian pelaksanaan mata kuliah umum bagi
seluruh mahasiswa UNY. Seluruh pusat layanan seharusnya maksimal dalam
menjalankan setiap tugas penyediaan pelayanan bagi seluruh sivitas akademikan
UNY. “Semuanya ya ada fungsinya masing-masing. Pusat mata kuliah umum kan
memberikan pelayanan untuk mahasiswa dalam pelaksanaan mata kuliah umum,
seperti pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa butuh semua to? Ya yang
mengkoordinir itu Pusat MKU,” papar Zuhdan.
Setiap
pusat layanan mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Namun, ada 9 fungsi
pokok yang menjadi tolakan kerja LPPMP. Hal tersebut dibenarkan Zuhdan, “Meski
pusat layanan mempunyai fungsinya sendiri-sendiri, namun fungsi pokoknya
tetaplah yang Sembilan itu”.
Masih
dalam situs resminya LPPMP, dipaparkan 9 fungsi pokok pusat layanan adalah
sebagai berikut;
- Pengoordinasian, perencanaan, peningkatan, pembinaan, dan pengembangan layanan pendidikan dan profesi,
- Pengembangan perangkat dan sumber daya pendukung fungsi pendidikan termasuk sumber daya pendukung lainnya,
- Pemanfaatan dan perlindungan sumber daya akademik untuk berbagai sistem konsultasi untuk mendukung fungsi akademik,
- Pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan berbagai pemikiran pendidikan yang bersumber dari penelitian dan pengkajian,
- Pengoordinasian perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan fasilitas, tenaga ahli, dan sumber daya akademik lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan profesi,
- Perencanaan mutu akademik,
- Peningkatan mutu akademik,
- Pengendalian dan audit mutu akademik,
- Monitoring dan evaluasi mutu akademik.
“Saya tidak tahu fungsinya apa LPPMP, setahu
saya ya cuma mengurus pelaksanaan KKN saja,” jelas Nadra Yunia, mahasiswa PLS
2010 menanggapi fungsi LPPMP (5/4).
Komentar
Posting Komentar