LPPMP UNY Bukan Pusat Studi

Gedung LPPMP UNY
“Bukan seperti pusat-pusat studi yang ada di UGM (Universitas Gadjah Mada-red.), lebih kepada pusat pengembangan dan penjaminan mutu dibidang pendidikannya,” papar Prof. Dr. Zuhdan Kun P, Ketua Lembaga Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNY menjelaskan fungsi lembaga yang didirikan tahun 2011 ini, Kamis (04/04). Zuhdan menambahakan yang menjadi tugas dari LPPMP adalah melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan serta pengembangan profesi.


Penjaminan mutu yang dilakukan LPPMP salah satunya dapat dilihat dari penentuan standar kualifikasi pelaksanaan perkuliahan setiap harinya. “Ada angket yang selalu diberikan dosen ke mahasiswa di awal dan di akhir kuliah untuk mengawasi pelaksanaan perkuliahan,” terang Zuhdan. Pelaksanaan perkuliahan menjadi komponen penilaian penting mengenai standar mutu yang diberlakukan UNY. “Bisa juga besok kemungkinan dengan online, jadi semisal 3 sampai 4 kali dosen tidak masuk kelas, mahasiswa bisa langsung mengisi angket secara online mengenai ketidakpuasan pelaksanaan perkuliahan. Ada juga untuk mencari kelas dengan online, jadi tidak ada alasan lagi tidak melaksanakan perkuliahan karena kekurangan ruang kuliah,” jelas Zuhdan.


“Saya sendiri kurang tahu fungsinya untuk apa saja, saya di sini (LPPMP-red.) hanya untuk konsultasi skripsi dengan Bapak Zuhdan,” jelas Soraya menanggapi pertanyaan mengenai fungsi  LPPMP. Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam angkatan  2009 ini selama kuliah merasa tidak mendapatkan pelayanan dari LPPMP. “Tidak ada yang saya dapatkan, hanya tahu saja ada LPPMP ini,” terangnya. (dikutip dalam calon tulisan ekspresionline.com)

LPPMP memang bukanlah layanan pusat studi layaknya yang ada di UGM. Dalam situs lppmp.uny.ac.id dijelasakan bahwa LPPMP UNY mempunyai 9 pusat layanan yang disediakan, diantaranya adalah Pusat Penjaminan Mutu, Pusat Kurikulum, Instruksional, dan Sumber Belajar (PKIS), Pusat Layanan Praktik Pengalaman Lapangan dan Praktik Kerja Lapangan (PL-PPL&PKL), Pusat Profesi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Nonkependidikan (P3TKN), Pusat Mata Kuliah Universiter (PMKU), Pusat Bahasa, Pusat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Kultur (P2KPK), Pusat Pengembangan Karir (PPK), dan Pusat Pengembangan Berkala Ilmiah Sebagai sebuah lembaga di perguruan tinggi yang “wajib” menyebarluaskan hasil-hasil penelitian dan berbagai pemikiran keilmuan.

“Tadi itu sepi mungkin pada sedang ada acara diluar (LPPMP-red),” jelas Zuhdan. Menurut pengamatan (4/4), dari 9 ruang pusat layanan yang tersedia, ada 5 ruangan yang terkunci dari luar. Tidak ada seorang pun yang bertugas dalam ruangan. Salah satu ruangan yang diperkirakan tidak maksimal dalam menjalankan fungsi layanan adalah Pusat MKU di lantai 3. Pusat MKU difungsikan untuk pengkoordinasian pelaksanaan mata kuliah umum bagi seluruh mahasiswa UNY. Seluruh pusat layanan seharusnya maksimal dalam menjalankan setiap tugas penyediaan pelayanan bagi seluruh sivitas akademikan UNY. “Semuanya ya ada fungsinya masing-masing. Pusat mata kuliah umum kan memberikan pelayanan untuk mahasiswa dalam pelaksanaan mata kuliah umum, seperti pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa butuh semua to? Ya yang mengkoordinir itu Pusat MKU,” papar Zuhdan.

Setiap pusat layanan mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Namun, ada 9 fungsi pokok yang menjadi tolakan kerja LPPMP. Hal tersebut dibenarkan Zuhdan, “Meski pusat layanan mempunyai fungsinya sendiri-sendiri, namun fungsi pokoknya tetaplah yang Sembilan itu”.
Masih dalam situs resminya LPPMP, dipaparkan 9 fungsi pokok pusat layanan adalah sebagai berikut;

  1. Pengoordinasian, perencanaan, peningkatan, pembinaan, dan pengembangan layanan pendidikan dan profesi,
  2. Pengembangan perangkat dan sumber daya pendukung fungsi pendidikan termasuk sumber daya pendukung lainnya,
  3. Pemanfaatan dan perlindungan sumber daya akademik untuk berbagai sistem konsultasi untuk mendukung fungsi akademik,
  4. Pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan berbagai pemikiran pendidikan yang bersumber dari penelitian dan pengkajian,
  5. Pengoordinasian perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan fasilitas, tenaga ahli, dan sumber daya akademik lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan profesi,
  6. Perencanaan mutu akademik,
  7. Peningkatan mutu akademik,
  8. Pengendalian dan audit mutu akademik,
  9. Monitoring dan evaluasi mutu akademik.
“Saya tidak tahu fungsinya apa LPPMP, setahu saya ya cuma mengurus pelaksanaan KKN saja,” jelas Nadra Yunia, mahasiswa PLS 2010 menanggapi fungsi LPPMP (5/4).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSI DESA: Gentungan Munculkan Wisata Kampung Organik

Contek, Nyontek, dan Menyontek

PROFIL: Sri Sudarti Bangkit dan Mengadvokasi